Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice, Rizky Billar Tetap Ditahan, Hotma Sitompul: Saya Keberatan!

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Pengacara Hotma Sitompoel mempertanyakan kliennya masih ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan  (( KH infotainment ))
Pengacara Hotma Sitompoel mempertanyakan kliennya masih ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan (( KH infotainment ))

Suaramerdeka.com - Rizky Billar menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Lesti Kejora.

Selain itu, Rizky Billar juga ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, dan Lesti Kejora juga sudah menyambangi.

Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mengatakan, telah mengadakan perdamaian dengan pelapor yaitu Lesti Kejora.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! Ini 4 Potensi Bahaya Tak Melepas Bra Saat Tidur, Nomor 2 Fatal

Dan keduanya telah membuat perdamaian serta tim kuasa hukum Rizky Billar telah menyampaikannya kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Dilansir Suaramerdeka.com dari kanal YouTube Intens Investigasi, Hotma Sitompul juga membeberkan untuk membuat restorative justice terhadap perkara yang dialami Rizky Billar dan Lesti Kejora.

"Kemudian kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti mengingat keduanya sudah saling memaafkan dan keduanya ingin membina hubungan lebih baik lagi," ujar, Hotma Sitompul.

Baca Juga: Intip Asmara Zodiak Hari Ini 14 Oktober 2022 Aries, Taurus, Gemini: Ingin Dicintai, Singkirkan Harga Diri

"Dan sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jenjang yang lebih jauh," tambahnya.

Dia mengatakan jika telah melakukan restorative justice terhadap perkara ini, namun tersangka Rizky Billar seharusnya tidak ditahan.

"Dan kami sudah mendapat informasi dari kepolisian, hari ini kami sampaikan perdamaian ini namun besok baru digelar untuk restorative justice," ucap Hotma Sitompul.

Baca Juga: HUT Ke-58 Partai Golkar, Usung Tema Golkar Menang Rakyat Sejahtera

Dalam wawancara tersebut, Hotma Sitompul maju untuk menambahkan pernyataan dari tim kuasanya.

Ia mengatakan tujuan hukum yang tertinggi adalah ketertiban masyarakat, kalau dua orang sudah berdamai, ia menanyakan kepada Kapolres Jakarta Selatan mengapa masih membuat perkara menjadi panjang.

"Sampaikan itu kepada Kapolres, saya sangat keberatan. Orang sudah damai sudah ditelpon masih diumumkan di bawah ditunjukan sama kalian (media)," ujar Hotma Sitompul.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X