Suaramerdeka.com - Polisi baru saja menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami istrinya, Lesti Kejora.
Kombes Endra Zulpan menyatakan, bahwa status Rizky Billar kini sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
"Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ujar Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Zulpan menyatakan bahwa malam ini juga Rizky Billar akan diperiksa sebagai tersangka guna menentukan status penahanan.
Keputusan penahanan akan ditentukan penyidik usai pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka selesai dilakukan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka. Yang mana hasil periksa akan menentukan apakah ditahan atau tidak hari ini," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan penetapan tersangka Rizky Billar dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara.
Selain itu, penetapan itu juga hasil dari pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang sudah dimiliki pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Rizky Billar Penuhi Panggilan Polisi, Bakal Dicecar 38 Pertanyaan Terkait KDRT Lesti Kejora
Usai Dilaporkan Atas Dugaan Kasus KDRT, Billar Lebih Agamis
Rizky Billar Resmi jadi Tersangka Usai Aksi KDRT 'Banting' Lesti Kejora
Jadi Tersangka, Rizky Billar Belum Akan Ditahan Malam Ini? Kombes E Zulpan Beri Penjelasan
Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Rizky Billar Langgar Pasal 44 Ayat 1, Terancam 5 Tahun Penjara