Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Rizky Billar Langgar Pasal 44 Ayat 1, Terancam 5 Tahun Penjara

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 05:20 WIB
Rizky Billar. (Instagram/@rizkybillar)
Rizky Billar. (Instagram/@rizkybillar)

Suaramerdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT kepada Lesti Kejora.

Penetapan status tersangka kepada Rizky Billar setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menemukan bukti dalam pemeriksaan enam saksi.

Rizky Billar dinilai menyalahi pasal 44 ayat 1, yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan juga didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum.

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Barcelona Vs Inter Milan Berakhir Imbang 3-3

Kombes Pol Endra Zulpan juga mengatakan ancaman pidananya selama 5 tahun penjara.

"Malam hari ini hasil pemeriksaan dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," ungkap Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.

Sebelumnya pengacara Rizky Billar membantah akan dugaan KDRT yang dilakukan kliennya.

Baca Juga: Intip Asmara Zodiak Hari Ini 13 Oktober 2022 Cancer, Leo, Virgo: Tahan Ego, Sesuaikan Sikap

Namun nyatanya, berdasarkan hasil penyelidikan Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka.

"Tentunya ini dilakukan berdasarkan pasal hukum yang sudah kita miliki, sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2004," tambahnya.

Saat itu, Lesti melaporkan ke Polres Jakarta dugaan KDRT yang dialaminya dan melaporkanya pada 28 September 2022.

KDRT itu terjadi di rumah Lesti dan Rizky di Jalan Gaharu III No 10A, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.***

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X