Hasil Visum Tunjukkan Lesti Kejora Alami Memar dan Lebam, Polisi: Itu Sudah Telak, Tak Ada Rekayasa

- Sabtu, 8 Oktober 2022 | 07:50 WIB
Lesti Kejora sedang terbaring di rumah sakit dengan penyangga di lehernya. (Tangkap Layar YouTube Miftah’s TV)
Lesti Kejora sedang terbaring di rumah sakit dengan penyangga di lehernya. (Tangkap Layar YouTube Miftah’s TV)

Suaramerdeka.com - Kasus dugaan KDRT Rizky Billar kepada istrinya Lesti Kejora terus menjadi perbincangan di masyarakat.

Kini kasus dugaan KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora, sudah sampai hasil visum dan pemanggilan saksi serta terlapor.

Dilansir dari kanal Youtube KH Infotainment, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa hasil visum terkait dengan dugaan kejadian ini juga sudah dimiliki penyidik.

Baca Juga: Inspirasi dari Kisah Ruben Masuk Islam, Masyaallah! Ternyata Ini 10 Keutamaan Menjadi Mualaf

Dari hasil visum menunjukkan satu terdapat luka memar di telapak tangan belakang kanan disertai dengan bengkak.

Kemudian, kemudian yang kedua terdapat luka memar di lengan bawah bagian depan, lengan kanan disertai dengan bengkak lebam dan nyeri dan tidak terdapat gangguan fungsi.

"Kemudian yang ketiga terdapat luka memar di siku di belakang tangan kiri disertai dengan bengkak lebam dan nyeri, kemudian terdapat juga gangguan fungsi," ujar Zulfan.

Baca Juga: Jadi Pj Gubernur DKI Gantikan Anies Baswedan, Intip Profil Singkat Heru Budi Hartono

"Keempat terdapat luka memar di leher bagian depan disertai dengan bengkak, lebam dan nyeri serta terdapat gangguan fungsi," tambah Zulfan.

Selain itu, saat Lesti Kejora berobat ke Rumah Sakit Bunda, terlihat menggunakan gips yang di lehernya.

Ini merupakan akibat dugaan memar di leher bagian depan yang disertai dengan bengkak, lembab dan nyeri serta terdapat gangguan fungsi tentunya di bagian leher dan sekitarnya.

Baca Juga: Musim Hujan Telah Datang, Ini 5 Tips Sehat Menghadapinya, No. 4 Paling Utama

"Jadi ini semua luka kelainan disebabkan oleh karena kekerasan. Hasil visum ini sudah telak. Tidak ada rekayasa," kata Zulpan.

Lesti Kejora sebelumnya melaporkan kasus KDRT yang dialaminya itu ke pihak berwajib dan laporannya telah diterima dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar terkait Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X