Ngeri! Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Kejora Berulang Kali, Polisi: Melanggar...

- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 20:23 WIB
Kombes. Pol. Endra Zulpan (YouTube/Kh_Entertainment)
Kombes. Pol. Endra Zulpan (YouTube/Kh_Entertainment)

SUARAMERDEKA.COM - Terungkap isi laporan pedangdut Lesti Kejora dimana suaminya, Rizky Billar mencekik dan membantingnya berulang kali.

Polres Metro Jakarta Selatan dalam hal ini korban Lesti Kejora melaporkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari terlapor Rizky Billar.

Kejadian tersebut dialami Lesti Kejora pada Rabu lalu, 28 September 2022 di rumahnya jalan Gaharu 3 No 10 Cilandak, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metrojaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan terkait laporan KDRT yang dilakukan lelaki bernama asli Muhammad Rizky ini.

Baca Juga: Dituding ‘Mami Simpanan’ Suami Lesti Kejora, Isa Zega Bongkar Hubungannya dengan Rizky Billar

"Terjadi perselingkuhan, kemudian terjadi pertengkaran, kejadiannya dua kali pada hari itu,".

"pertama pukul 01:51 wib, pelapor meminta untuk dipulangkan ke rumah orangtuanya, sehingga menyebabkan terlapor emosi dan melakukan kekerasan fisik," ungkanya.

Endra menambahkan laki-laki yang akrab disapa Billar ini berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur.

Selain itu, menurutnya Billar mencekik leher perempuan bernama asli Lestiani sehingga korban terjatuh ke lantai.

Baca Juga: Merayap dalam Senyap, Ini Dia Manfaat Luar Biasa Sarang Rumah Rayap bagi Pertanian, Dijamin Tanaman Anti Loyo

"dan hal tersebut dilakukan berulang kali," imbuhnya.

Kemudian pada pukul 09:47 wib, peraih penghargaan Gorgeus Dad 2022 ini kembali melakukan kekerasan dengan menarik tangan ibunda baby L menuju kamar mandi dan membantingnya ke lantai berulang kali.

Sejauh ini pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal terhadap keterangan dua orang saksi, melakukan visum dan pemeriksaan psikologis terhadap korban.

"KDRT ini kan ada beberapa hal, yang dialami Lesti ini kekerasan fisik," tuturnya.

Endra mengungkapkan atas perbuatannya tersebut terlapor melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X