Suaramerdeka.com - Usai BIGBANG sukses COMEBACK dengan lagu Still Alive, kini sebuah kabar hadir dari mantan anggota Bigbang.
Sebelumnya, Grup K-pop itu sempat rehat selama empat tahun, dikarenakan kelima anggotanya jalani wajib militer.
Namun, salah satu anggota mereka bernama Seungri yang belum menyelesaikan menyelesaikan dinas militernya, telah dikeluarkan dari grup atas kasus penggunaan narkoba dan pelecehan seksual.
Kini, Seungri dinyatakan bersalah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Korea.
Melansir dari Soompi pada Kamis (26/5/2022), Kepala Hakim, Noh Tae Ak memastikan hukuman tersebut sudah disahkan secara resmi.
"Dia (Seungri) dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan," ungkapnya.
Baca Juga: Kalender Bulan Juni Tahun 2022, Lengkap dengan Hari Libur dan Hari Besar
Seungri eks Bigbang dijerat kasus Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan,
penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll.
Artikel Terkait
Trending Usai Rilis, Ini Lirik Lagu Still Alive Bigbang, Lengkap dengan Terjemahannya
Hadiri Cannes Film Festival 2022, Raline Shah Sempat Bertemu Aktor Korsel, Lee Jung Jae
Link Login BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker Serta Cara Cek Status Penerima Bantuan Rp 1 juta
Dijamin Legal dan Aman! Ini Link Nonton Serial My Lecturer My Husband Season 2, Tayang Perdana Hari Ini