Terungkap Peran Vanessa Khong dan Ayahnya di Kasus Indra Kenz

- Selasa, 19 April 2022 | 15:24 WIB
Vanessa Khong  (instagram/vanessakhongg)
Vanessa Khong (instagram/vanessakhongg)

suaramerdeka.com - Kasus investasi bodong dengan aplikasi Binomo belum usai dan terus menjadi perbincangan hingga kini.

Usai Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka, nama orang-orang terdekatnya masih terus dipantau.

Penelurusan kemana saja harta Indra Kenz mengalir masih terus dilakukan.

Baca Juga: Lyodra Jadi Trending Usai Tampil bareng 2nd Chance, Berikut Profil Biografinya

Polisi kini memastikan akan mendalami seluruh nama-nama besar afiliator dalam kasus investasi ilegal berkedok binary option.

Kabar terbaru, Dirttipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap peran tersangka Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei dalam kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Kabarnya, tersangka Vanessa sempat menerima aliran dana dari Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar.

Baca Juga: Jadwal Shalat dan Imsakiyah untuk 4 Daerah di Jawa Tengah Periode Selasa, 19 April - Rabu, 20 April 2022

Tak sampai di situ, Indra Kenz yang beken dipanggil crazy rich asal Medan itu juga membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7,8 miliar.

Tanah tersebut diatasnamakan Vanessa, kekasihnya.

Sementara untuk peran tersangka Rudiyanto Pei, Ayah Vanessa, dikabarkan sempat menerima dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000.

Baca Juga: Buaya Lepas dari Penangkaran Banyuasin Memakan Korban, 2 Warga Mengalami Luka-luka

Dalam kasus itu, Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X