Hingga saat ini sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Masing-masing tersangka memiliki inisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3.
Dan juga Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Cara Mengetahui TV Digital Atau TV Analog sebelum Membeli Set Top Box (STB)
Sementara artis lain yakni Ivan Gunawan, sebelumnya telah menyerahkan uang Rp920 juta ke penyidik Bareskrim.
Uang tersebut diberikan oleh pihak DNA Pro kepada Ivan Gunawan, dengan kerjasama kontrak sebagai Brand Ambassador.
Artikel Terkait
Penonton 'Jakarta Vs Everybody' Versi Bajakan Lebih Tinggi, Jefri Nichol Ngamuk
Gading Marten Beri Kesempatan Kedua Gisella Anastasia, Asalkan...
Aliando Syarief Blak-blakan, Pernah Pacaran dengan Prilly Latuconsina 3 Tahun?
Kelanjutan Sinetron Ikatan Cinta, Mas Al Tinggalkan Andin 2 Minggu, Pilih Syuting Film Layar Lebar
Rupanya Luna Maya Seorang ARMY, Terbukti Nonton dari Dekat Konser BTS di Las Vegas