Ini Daftar Artis dan Jadwal Pemeriksaan Bareskrim Kasus DNA Pro, Ada Ello, Virzha, dan DJ Una yang Rugi Rp700

- Minggu, 17 April 2022 | 14:25 WIB
DJ Una ikut melaporkan kerugian aplikasi robot trading DNA Pro ke Bareskrim (instagram/putriuna)
DJ Una ikut melaporkan kerugian aplikasi robot trading DNA Pro ke Bareskrim (instagram/putriuna)

Hingga saat ini sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Masing-masing tersangka memiliki inisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3.

Dan juga Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Cara Mengetahui TV Digital Atau TV Analog sebelum Membeli Set Top Box (STB)

Sementara artis lain yakni Ivan Gunawan, sebelumnya telah menyerahkan uang Rp920 juta ke penyidik Bareskrim.

Uang tersebut diberikan oleh pihak DNA Pro kepada Ivan Gunawan, dengan kerjasama kontrak sebagai Brand Ambassador.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X