Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Putra Siregar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- Rabu, 13 April 2022 | 15:30 WIB
Putra Siregar terancam hukuman 5 tahun penjara atas kasus pengeroyokan./ Instagram @putrasiregarr17
Putra Siregar terancam hukuman 5 tahun penjara atas kasus pengeroyokan./ Instagram @putrasiregarr17

 

SUARAMERDEKA.COM - Bos PS Store, Putra Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Tak sendiri, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka bersama aktor Rico Valentino.

Karena perbuatannya tersebut, Putra Siregar terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Video Yusuf Mansur Ngamuk Viral, Wirda Mansur: 1 Triliun Bukanlah Perkara Besar

Sebelumnya Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkap, peristiwa yang menyeret nama Putra Siregar itu terjadi di sebuah cafe daerah Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekira pukul 02.30 WIB pada 2 Maret 2022 lalu.

Hal itu berawal dari para tersangka yang sedang asik minum di cafe, kemudian seorang wanita yang merupakan rekan dari Rico Valentino dan Putra Siregar menghampiri korban MNA.

Kendati begitu Budhi tak merinci apa yang menjadi pembahasan wanita tersebut saat menghampiri korban MNA.

Baca Juga: PSIS Akan Tambah Pemain Lokal di Beberapa Posisi

Pelaku Rico Valentino yang menghampiri korban kemudian melakukan penganiayaan bersama dengan Putra Siregar.

"Entah apa yang dibicarakan karena ini masih dalam proses penyelidikan namun kemudian tersangka RV tidak senang dengan peristiwa tersebut sehingga mendatangi korban MNA dan kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA dan kemudian tersangka PS juga ikut bersama sama disitu dengan dia menendang dan mendorong MNA," katanya.

Peristiwa penganiayaan tersebut juga terekam dalam CCTV cafe tersebut yang menjadi bukti kuat penetapan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka.

Baca Juga: Mau Nonton Stranger Things? Ini Link Nonton Filmnya

Diketahui usai peristiwa tersebut, korban saat itu tidak melapor ke polisi hanya melakukan visum lantaran ingin memilih jalan damai.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X