Indra Kenz Kemungkinan Dimiskinkan, Ini Daftar Aset yang Akan Disita

- Selasa, 1 Maret 2022 | 17:08 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz


SUARAMERDEKA.COM - Crazy rich asal Medan, Indra Kenz dikenakan pasal berlapis terkait TPPU dan UU ITE.

Hingga saat ini, polisi telah melacak dan menyita sejumlah aset milik Indra Kenz yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).

Baca Juga: Rekening Indra Kenz Diblokir, Polisi Buka Peluang Kejar Aset Pacar dan Keluarga

"Kemudian tindak lanjut dari penyidikan, yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK (Indra Kenz) yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jumat (25/2/2022).

aset yang dimaksud adalah sejumlah aliran dana milik Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Ramadhan juga membeberkan aset lain Indra Kenz yang sudah disita polisi, yakni berupa akun YouTube hingga iPhone 13.

Baca Juga: Terdampak Invasi ke Ukraina, 12 Diplomat Rusia Diusir dari Amerika Serikat

"Yang disita pertama rekening koran para korban. Kemudian, kedua flashdisk berisi konten YouTube milik tersangka, kemudian bukti transaksi deposit, kemudian yang keempat akun

Gmail tersangka, yang kelima akun YouTube milik tersangka, yang keenam 1 buah handphone jenis iPhone 13 milik tersangka. Itu yang disita," papar Ramadhan.

Selain sejumlah aset milik Indra Kenz yang telah disita oleh polisi tersebut, ada kemungkinan dirinya akan dimiskinkan oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Diselingkuhi Mantan Suami, Mawar AFI Kepikiran Pindah Rumah untuk Buang Sial

Hal ini sejalan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun sejumlah harta yang dapat disita bisa berupa rumah hingga mobil mewah, serta sejumlah harta milik lainnya.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Puisi Rock - Ya Oke

Jumat, 24 Maret 2023 | 21:40 WIB
X