"Untuk di Pemda DKI sih kita kalo ada pemindahan kerangka itu minimal 3 tahun, baru bisa dipindahkan," tutur pihak administrasi TPU Karet Bivak.
"Minimal jenazah sudah dimakamkan 3 tahun di makam tersebut, baru bisa dipindahkan," tuturnya.
Baca Juga: Hendi Ungkap Ada Mal Tak Tertib Terapkan Aplikasi PeduliLindungi
Pihak TPU Karet Bivak juga mengungkapkan pemindahan makam bisa terjadi jika adanya bencana alam.
"Kecuali ada bencana alam dan sebagainya, itu dikeluarkan dari kita juga," ucap pihak TPU.
Sebagai informasi, Vanessa Angel dimakamkan berdampingan dengan suaminya, Bibi Andriansyah, di TPU Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Diketahui Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia akibat kecelakaan mobil di Tol Jombang, Jawa Timur, pada 4 November 2021 silam.***
Artikel Terkait
Pengacara Doddy Sudrajat Minta Ketua Komnas PA Diganti, Ini Balasan Menohok Arist Merdeka
H Faisal Tidak Rela Gala Sky Jatuh ke Tangan Doddy Sudrajat, Ada Alasan Tersendiri
Doddy Sudrajat Ngotot Tes DNA, Dokter Kandungan Vanessa Angel Bongkar Ayah Kandung Gala Sky
Dilaporkan ke Kemensos Soal Donasi, H Faisal Enggan Undang Doddy Sudrajat ke Rumah Gala Sky