JAKARTA, suaramerdeka.com - Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan jika berkas perkara kasus video syur Gisella Anastasia belum lengkap.
Diketahui Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel ini terjerat kasus video syur bersama kekasihnya dalam sebuah hotel.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna mengatakan bahwa berkas perkara video syur yang menjerat Gisella Anastasia masih belum dinyatakan lengkap alias P-19.
Tim jaksa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara sesuai permintaan petunjuk jaksa sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca Juga: Perilaku Rabu Kliwon Seperti Lakuning Srengenge, Ini Watak Baik dan Buruknya
Hal tersebut berdasarkan koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta dengan penyidik.
"Berkas yang bersangkutan (Gisella Anastasia) saat ini sedang dilengkapi oleh penyidik. Hasil dari koordinasi penyidik dan JPU," kata Anang kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa 18 Januari 2022.
Tim JPU sudah mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan penelitian lebih lanjut.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Rahasia Weton Rabu Kliwon Menurut Primbon Jawa yang Jatuh pada 19 Januari
Artikel Terkait
Gading Masih Menyayangi Gisel, Karena Ini
Gisel dan Wijin Kompak Unggah Kalimat Perpisahan, Isyaratkan Putus?
Gisel Akhiri Hubungan Asmara dengan Wijin, Ada Orang Ketiga?
Dinyanyikan Wijin Usai Putus dari Gisel, Ini Lirik Lagu 'Pergilah Kasih'
Usai Putus dari Wijin, Gisel Makan Malam dengan Gading, Pertanda Akan Rujuk?