Dilaporkan Marissya Icha, Medina Zein Resmi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

- Kamis, 6 Januari 2022 | 14:08 WIB
Buntut Perseteruan dengan Marisyya Icha, Kini Medina Zein Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka (Instagram/@marisyyaicha dan @medivers_)
Buntut Perseteruan dengan Marisyya Icha, Kini Medina Zein Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka (Instagram/@marisyyaicha dan @medivers_)

 

SUARAMERDEKA.COM - Kasus perteruan antara Medina Zein dan Marissya Icha telah memasuki babak baru.

Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat  Marissya Icha.

Pengacara dari Marissya Icha, Ramzy mengungkapkan jika laporan yang dibuat terhadap MZ (Medina Zein) telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Layangan Putus Episode 8A-8B: Kinan Jebak Aris dan Lydia

Diketahui sebelumnya Medina Zein masih ditetapkan sebagai saksi oleh pihak kepolisian.

"Laporan polisi yang Marissya Icha buat dan alhamdulillah hari ini laporan polisi yang kita buat tanggal 5 September 2021, laporan polisi nomor 5319 di Polda Metro Jaya telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ (Medina Zein) dari saksi terlapor menjadi tersangka," ucap Ramzy.

Penetapan status Medina Zein sebagai tersangka yaitu berasal dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP.

Baca Juga: Profil Sandy Walsh, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Menurut Ramzy kedepannya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Medina Zein.

"Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 10 Januari 2022," ucap Ramzy.

Menurut kuasa hukum Marissya Icha, mediasi antara kliennya tersebut dengan Medina Zein gagal dan tidak menemui titik terang.

Padahal mediasi yang dilakukan oleh Medina Zein dan Marissya Icha telah dilangsungkan sebanyak dua kali.

Baca Juga: Buka Suara soal Layangan Putus, Lola Diara Tegaskan Tak Pernah Terjadi Perselingkuhan

"Tidak ada proses mediasi kembali karena kita sudah mediasi 2 kali, dan terakhir mediasi dinyatakan gagal," tutur Ramzy.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X