suaramerdeka.com - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani beserta sang suami Ardi Bakrie dan supir mereka, Zen Vivanto dituntut rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sidang tuntutan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa mereka bertiga dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 23 Desember 2021.
"Menempatkan terdakwa I, Zen Vivanto, terdakwa II Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial serta rawat inap di RSKO Cibubur masing- masing selama 12 bulan," kata jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Sidang Digelar Hari Ini, Sahabat Laura Anna Bocorkan Gaga Muhammad Hadir di Persidangan
Jaksa menilai Nia, Ardi dan Zen terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa menyebutkan beberapa pertimbangan yang memberatkan, yaitu tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkoba.
Tidak hanya itu, sebagai figur publik, Nia dan Ardi tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Baca Juga: Mbah Minto Meninggal Dunia, Ganjar: Terima Kasih Sudah Jadi Inspirasi dan Penguat Kami
Jaksa juga memiliki sejumlah pertimbangan yang meringankan, antara lain, Nia, Ardi dan Zen telah menyesali perbuatannya.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi termasuk asisten rumah tangga Nia telah diperiksa.
Para terdakwa yang juga hadir ditanyai seputar peristiwa penangkapan, alasan mengonsumsi, hingga soal ketergantungan sabu.
Baca Juga: Mbah Minto Meninggal Dunia, Sebelumnya Sempat Jatuh di Kamar Mandi
Nia Ramadhani beralasan mengonsumsi sabu karena merasa sedih dan kehilangan sang ayah yang telah meninggal pada 2014. Ardi mengaku menggunakan sabu karenan mempunyai masalah terpendam.
Nia Ramadhani, Ardi Bakri dan Zen Vivanto didakwa menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu dan diadili atas kasus tersebut yang terungkap pada Juli 2021 lalu.
Pada surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap.
Artikel Terkait
Nia Ramadhani Minta Dibukakan Pintu Maaf, Terutama Orang Tua dan Keluarga Besar
Kasus Narkoba Nia Ramadhani-Ardi Bakrie, Denny Darko: Akan Seret Bandar Besar
Polisi Usut Tuntas Kurir yang Menjual Sabu pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Pembelajaran dari Kasus Nia Ramadhani
Sidang Kembali Digelar, Nia Ramadhani Ungkap Alasan Nyabu