suaramerdeka.com - Polisi telah menetapkan pemasok ganja ke Rizky Nazar sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya Rizky Nazar menyebut pemasok ganja ke dirinya adalah Ipang.
Selanjutnya polisi langsung memburu pemasok ganja ke Rizky Nazar.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Ogah Menanggapi Ajakan Damai H Faisal, Ini Alasannya
Rizky Nazar mengaku, menggunakan ganja agar mudah tidur.
Selain itu Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendapat hukuman tahanan selama empat tahun.
Rizky Nazar sebelumnya ditangkap di kediamannya di Jalan Munggang, Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 13 Desember 2021.
Baca Juga: Marak Omicron, Ernest Prakasa Sindir Pejabat Pulang dari Luar Negeri tidak Karantina
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan dua bungkus ganja dengan masing-masing berat 0,36 gram dan 0,61 gram.
Artikel Terkait
Rizky Nazar Positif Konsumsi Narkoba, Berikut Profil Lengkap Kekasih Syifa Hadju Ini
Rizky Nazar Ditangkap Polisi, Keberadaan Syifa Hadju Dipertanyakan