Dua Tahun Dibiarkan Lumpuh, Ini Tuntutan Laura Anna ke Mantan Kekasihnya, Gaga Muhammad

- Selasa, 7 Desember 2021 | 15:19 WIB
Laura Anna ditinggalkan oleh Gaga Muhammad usai kecelakaan tahun 2019 yang membuat dirinya lumpuh, /Instagram @edlnlaura
Laura Anna ditinggalkan oleh Gaga Muhammad usai kecelakaan tahun 2019 yang membuat dirinya lumpuh, /Instagram @edlnlaura

SUARAMERDEKA.COM - Selebgram Laura Anna harus menelan pil pahit lumpuh usai mengalami kecelakaan lalu lintas bersama Gaga Muhammad, mantan kekasihnya, akhir 2019 silam.

Laura sejak saat itu hanya bisa terbaring di kasur dan tidak bisa beraktivitas seperti biasanya.

Dua tahun belalu sejak kecelakaan itu terjadi, Gaga Muhammad diketahui belum berkunjung memberikan pertanggungjawaban kepada Laura.

Baca Juga: James Bond ‘No Time To Die’ Dinobatkan jadi Film terbaik Versi IMDb

Hal itu pun membuat Laura dan keluarganya melaporkan Gaga ke pihak berwajib.

"Kita lihat dua tahun masih belum ada perubahan, mau apa lagi? Apa pertanggungjawabannya, belum ada sama sekali," terang Greta Iren kakak Laura dilansir dari InsertLive

Pihaknya ingin Gaga bertanggung jawab dan membiayai pengobatan Laura hingga sembuh.

Pasalnya, tak ada bantuan apa pun yang diberikan Gaga atau keluarganya untuk kesembuhan Laura.

Baca Juga: Cemburu Buta karena Cinta Segitiga, Pemuda Kendal Kehilangan Nyawa

"Yang kita tuntut itu kita mau dia biayain semuanya, karena Laura sekarang cuma bisa tiduran, dia mau kerja apa? Nggak akan bisa kerja seumur hidup. Kalau misal amit-amit mama aku meninggal, aku meninggal, dia siapa yang ngurusin?" ungkap Greta sambil menangis

Laura Anna sudah melaporkan Gaga Muhammad ke polisi dengan dakwaan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Gaga pun disebut telah ditahan oleh kejaksaan karena ancaman pidana kasusnya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 juta.

Proses persidangan juga telah berlangsung. Laura dan sang bunda sudah bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur minggu lalu dan bersaksi sebagai saksi

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X