Rachel Vennya jadi Tersangka, Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta

- Senin, 8 November 2021 | 16:34 WIB
Rachel Venya Saat Menjalani Pemeriksaan. Sumber Pikiran Rakyat (Diah Permata Sari)
Rachel Venya Saat Menjalani Pemeriksaan. Sumber Pikiran Rakyat (Diah Permata Sari)

SUARAMERDEKA.COM - Rachel Vennya, selebgram yang kabur dari karantina Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta kembali mendatangi markas Polda metro Jaya pada Senin, 8 November 2021.

Rachel Vennya datang bersama sang kekasih, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa.

Penampilan Rachel Vennya saat mendatangi Polda Metro Jaya mengenakan baju warna hitam plus kacamata.

Baca Juga: Ada Adegan Ranjang, Episode Perdana Now We Are Breaking Up Diberi Rating 19 Tahun ke Atas

Ketika tiba di lokasi, Rachel Vennya memilih bungkam.

Dirinya nampak berjalan bergegas menuju Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dikutip dari Hallo Lifestyle, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

"Karena memenuhi unsur, hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jo Ji Hoon Serang Balik Pertanyaan 'Rasis' Media Asing, Ini Jawaban Cerdasnya

Selain menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka, Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni pacar dari Rachel Vennya yang bernama Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil.

"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," ujar Yusri.

Dia menambahkan, Rachel dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.***


 

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X