Vicky Prasetyo Divonis Empat Bulan, Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Angel Lelga

- Jumat, 10 September 2021 | 19:56 WIB
Vicky Prasetyo. (instagram/@vickyprasetyo777)
Vicky Prasetyo. (instagram/@vickyprasetyo777)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Vicky Prasetyo menjalani sidang putusan kasus pencemaran nama baik yang diadukan mantan isterinya Angel Legla.

Sidang Vicky Prasetyo digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 9 September 2021.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman empat bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni delapan bulan penjara dan denda.

Baca Juga: Pemkab Demak Sayembarakan Desain Perluasan Kawasan Perkotaan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," tegas majelis hakim dalam persidangan, Kamis, 9 September 2021.

Vicky dinyatakan terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan tidak menyenangkan.

Mendengar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, isteri Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny pun tak mampu menahan tangis.

Baca Juga: Bahas Bertahan di Tengah Pandemi, Ekonom UGM Gelar Diskusi Nasional

Kalina tak mampu menahan air matanya dan langsung memeluk adik Vicku Prasetyo.

Setelah pembacaan pusutan selesai, Vicky Prasetyo langsung menghampiri isterinya dan memeluknya.

Terkait pengajuan banding, Vicku Prasetyo menyampaikan kepada hakim akan berfikir terlebih dulu. Demikian juga dengan jaksa akan berfikir terlebih dahulu dalam upaya banding.

Baca Juga: 28 Orang Atlet Kabupaten Semarang Siap Bertanding PON XX Papua 2021

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo telah menjalani masa tahanan selama dua bulan 10 hari di Rutan Salemba.

Vicky Prasetyo sempat mendapatkan penangguhan tahanan dan bebas dari tahanan pada 17 September 2020.

 

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Sumber: KKB dan KKSB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X