JAKARTA, suaramerdeka.com – Platform media sosial YouTube semakin berperan strategis untuk mendapatkan informasi, berita, dan hiburan bagi masyarakat.
Minat masyarakat yang besar ini telah membuka peluang menjadi kreator konten di berbagai bidang.
Salah satu konten yang paling diminati adalah memproduksi tayangan musik dari lagu yang sudah terkenal, atau yang populer disebut memproduksi cover lagu.
Baca Juga: Sejarah dan Fakta di Balik Lagu-lagu God Bless, Sebagian Karya Jurnalis
Akan tetapi, kreasi ini berpotensi menjadi masalah hukum karena YouTube memiliki sistem monetisasi yang memungkinkan pemegang hak cipta mengendalikan karya yang telah diakui hak ciptanya.
Para kreator yang kemudian membuat konten berdasarkan karya berhak cipta tersebut wajib membayar lisensi sinkronisasi (synchronization license) kepada penerbit lagu (publisher) untuk menentukan siapa saja.
Yang mendapatkan hak mensinkronisasi lagu dengan visual dan mendapatkan kompensasi dalam bentuk uang.
Baca Juga: Iron Maiden Ajak Menatap Masa Depan
Dalam praktiknya tidak gampang bagi kreator untuk menghubungi dan mengurus lisensi sinkronisasi dengan penerbit lagu.
Artikel Terkait
Terpikat Tabel di Youtube, Yosi Hafalkan Semua Unsur Kimia
Realme Ajak Bincang-bincang Teknologi 5G Secara Virtual di kanal Youtube
Ulas Kuliner di Kanal Youtube, Ayu Ting Ting Dituduh Jiplak Ide Tasyi Athasyia
Gara-gara Pandemi, Atta Halilintar Meninggalkan Youtube? Ini Penjelasannya
Hendi Minta Diajarin Bikin Konten Youtube yang Banyak Ditonton