Wow! Foto Bukti Pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Beredar, Kakak Ipar Tampil jadi Saksi

- Sabtu, 1 April 2023 | 11:12 WIB
Ilustrasi Pernikahan | Pixabay
Ilustrasi Pernikahan | Pixabay

SUARAMERDEKA.COM - Desas-desus hubungan Tiara Andini dan Alshad Ahmad masih santer menjadi perbincangan.

Kelanjutan hubungan keduanya tampak menjadi pertanyaan nomor satu di benak publik usai mengetahui berita pernikahan dan perceraian Alshad Ahmad.

Hingga saat ini baik Alshad Ahmad maupun Tiara Andini belum memberikan tanggapan secara langsung mengenai hal tersebut.

Baca Juga: PSM Makassar Juara BRI Liga Satu 2022/2023, Inilah Deretan ‘Mantan’ yang Ucapkan Selamat

Belakangan pemberitaan kandasnya hubungan Tiara Andini dan Alshad Ahmad memang ramai diperbincangankan.

Apalagi usai Ibunda Tiara Andini kedapatan menghapus foto-foto kebersamaan dengan Alshad Ahmad di laman instagramnya.

Kendati demikian, foto-foto kebersamaan dari laman akun instagram Alshad maupun Tiara Andini masih ada.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan, STIS Buka Sejumlah Formasi, Cek Dulu agar Tak Keliru!

Kini, foto-foto seputar perceraian dan pernikahan Alshad Ahmad ramai beredar di media sosial. Khususnya laman twitter.

Pada foto yang tertera, tampak nama Alshad Kautsar Ahmad bin Mansur Ahmad dan Nissa Asyifa Binti Ganjar Sudaya dengan nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg sedang menjalani sidang di Ruang Sidang 5.

"Cerai talak," tulis keterangan foto tersebut.

Baca Juga: Setiap Tanggal 1 April Dirayakan sebagai April Mop, Ini Menurut Pandangan Islam

Tampak dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor putusan 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg, pernikahan tersebut berlangsung menurut agama Islam.

"Bahwa kehamilan Termohon adalah sebagai akibat hubungan terlarang yang dilakukan oleh Pemohon dengan Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Nikah antara Pemohon dengan Termohon
tertanggal 30 September 2022"

"Bahwa sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus Perjaka dan Perawan, akan tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak dapat melakukan pernikahan menurut Syari'at Islam," bunyi keterangan dalam Duduk Perkara.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X