Rhoma Irama Diinterupsi Kru Deep Purple Saat Sedang Bernyanyi, Begini Penjelasan dari Sisi Hukum

- Rabu, 15 Maret 2023 | 19:11 WIB
 Ada kejadian menarik ketika Rhoma Irama dan Soneta menjadi band pembuka di konser Deep Purple World Tour 2023. (Instagram@rhoma_official)
Ada kejadian menarik ketika Rhoma Irama dan Soneta menjadi band pembuka di konser Deep Purple World Tour 2023. (Instagram@rhoma_official)

SOLO, suaramerdeka.com - Ada kejadian menarik yang dialami Rhoma Irama dan Soneta Grup ketika Deep Purple sedang melangsungkan konsernya di Solo beberapa waktu lalu.

Rhoma Irama beserta bandnya menjadi pembuka acara konser Deep Purple di Edutorium Universitas Muhammadiyah pada Jumat malam, 10 Maret 2023.

Rhoma Irama diinterupsi oleh kru Deep Purple ketika ia bersama bandnya membawakan intro lagu Smoke on The Water.

Baca Juga: Rekomendasi 2 Game Andorid Bertema Ramadhan yang Cocok Dimainkan Sambil Ngabuburit

Interupsi yang dilakukan berupa teguran larangan dan meminta untuk segera mengganti lagu.

Secara cepat dan profesional, lagu langsung diganti dan pertunjukkan tetap berlangsung.

Ternyata, jika dilihat dari pandangan hukum, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, aturan Undang-undang telah menyatakan bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan.

Hak cipta memiliki nilai ekonomis dan harus dihargai oleh setiap orang.

Baca Juga: Jadi Warga Kehormatan Kopasgat, Prabowo Subianto Ungkap Rasa Bangga: Terima Kasih

Meskipun Rhoma Irama hanya membawakan intro dari salah satu lagu Deep Purple, hal itu tetap tidak diperkenankan.

Apabila lagu tetap ingin dibawakan, kesepakatan secara jelas harus dilakukan terlebih dahulu oleh semua pihak, dimulai dari promotor acara, band pembuka, dan band inti yang sedang melaksanakan konser.

Umumnya, ada sejumlah royalty yang harus dibayarkan ketika suatu karya dari pihak lain dibawakan.

Royalty harus diberikan pada pemegang hak cipta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 nomor 2.

Baca Juga: Motif Ekonomi jadi Alasan RD Anak Lilis Karlina Jualan Narkoba

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X