JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah berencana akan melakukan program vaksinasi Covid-19 pada pertengahan Januari 2021. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 di Indonesia.
Juknis yang diatur dalam Surat Keputusan Nomor HK.02.02/4/1/2021 mengatur bisa tidaknya seseorang menerima vaksin buatan Sinovac, China.
Dalam aturan pelaksanaan tersebut diketahui bahwa orang yang menderita Covid-19, ibu hamil atau menyusui tidak boleh mendapatkan suntikan vaksin ini.
Baca Juga: Disinformasi Vaksin Covid-19 Banyak Beredar, Pemerintah Perlu Lakukan Ini
Khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi PAPDI (apabila terdapat perkembangan terbaru terkait pemberian pada komorbid untuk Vaksin Sinovac). Beberapa penyakit komorbid tersebut antara lain: