JAKARTA, suaramerdeka.com - Sebagian umat Muslim merisaukan penggunaan vaksin Corona COVID-19 yang mengandung gelatin babi. Namun, Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) memutuskan memperbolehkan vaksin tersebut digunakan oleh umat Muslim.
Ketua Dewan Fatwa UEA, Syekh Abdallah bin Bayyah, mengungkapkan alasan vaksin itu tidak masuk dalam kriteria yang dilarang dalam ajaran Islam, meski mengandung gelatin babi, karena situasi darurat. Pasalnya, saat ini vaksin Corona sangat dibutuhkan untuk melindungi tubuh dari infeksi COVID-19.
Gelatin babi umum digunakan dalam pembuatan vaksin sebagai penstabil, untuk memastikan vaksin tetap aman dan efektif selama masa penyimpanan dan pengiriman.