Paspor Baru Tanpa TTD Ga Bisa Masuk Jerman? Tenang Begini Cara Penambahan TTD di Paspor, Gratis Kok

- Rabu, 11 Januari 2023 | 14:32 WIB
Foto : Ilustrasi penambahan TTD di Paspor Baru | sumber / jogja.imigrasi.go.id
Foto : Ilustrasi penambahan TTD di Paspor Baru | sumber / jogja.imigrasi.go.id

SUARAMERDEKA.COM - Baru-baru ini heboh mengenai persoalan paspor baru tanpa kolom tanda tangan. Paspor baru dikabarkan memang tidak ada kolom tanda tangan seperti paspor yang lalu.

Bahkan beredar viral, dimana salah satu paspor Indonesia ditolak saat memasuki Jerma lantaran tidak ada tanda tangan.

Setelah beberapa waktu belakangan menjadi polemik di masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengajukan visa Jerman, paspor tanpa kolom tanda tangan kabarnya sudah dapat diproses oleh Kedutaan Jerman.

Baca Juga: Bicara Harta Gono Gini, Wendy Walters Terima Segini dari Pernikahannya dengan Reza Arap

Seperti dilansir dari website resmi kedutaan besar Jerman di Indonesia, jakarta.diplo.de, paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses.

Lebih lanjut, pihak kedutaan Jerman juga menyatakan bahwa Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa.

Hal ini menjadi kabar gembira bagi mereka yang akan mengajukan permohonan visa Jerman.

Baca Juga: Jangan Salah Colokan Bro! Cara Nonton Siaran TV Digital Cuman Pakai Antena UHF Ternyata Segampang Ini

Lantas, bagaimana caranya dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi saat akan mendapatkan pengesahan tanda tangan di paspor oleh Imigrasi?

Sama dengan permohonan perubahan nama, pemohon yang menginginkan adanya pengesahan tanda tangan tidak perlu menggunakan aplikasi m-paspor untuk mendapatkan layanan ini.

Artinya, pemohon dapat langsung datang menuju kantor imigrasi terdekat.

Berdasarkan release resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang disampaikan oleh Amran Aris selaku Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, unit layanan lain dan bandara di seluruh Indonesia serta di KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in.

Baca Juga: Mak Jegagik! Antena Parabola Mini Bekas Bisa Tangkap Siaran TV Digital, Perhatikan 6 Langkah Ini

Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan.

Alur dan persyaratan

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X