Waspada! Ini Bahaya Skincare dan Kosmetik Ilegal bagi Konsumen dan Penjual

- Rabu, 28 Desember 2022 | 16:59 WIB
Ilustrasi produk kosmetik skincare. (suaramerdeka.com/dok)
Ilustrasi produk kosmetik skincare. (suaramerdeka.com/dok)

BANDAR LAMPUNG, suaramerdeka.com – Media sosial membuat semakin banyak orang sadar akan pentingnya penggunaan produk perawatan kulit atau skincare.

Kini beragam produk skincare dan kosmetik buatan lokal maupun impor begitu mudah didapatkan.

Namun masyarakat harus berhati-hati, sebab tidak semua produk yang beredar di pasaran aman digunakan.

Salah satu yang harus diperhatikan masyarakat sebelum membeli produk skincare dan kosmetik adalah adanya label BPOM yang menandakan status produk tersebut sudah dijamin aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Terbongkar! hanya dengan Utak Atik Remote TV Analog, Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box

Dengan adanya sertifikat BPOM pada produk, konsumen dan calon konsumen merasa lebih aman dan percaya untuk menggunakannya.

Menurut dokter Rosmerry Simanjuntak AMd RO MBiomed dari MM Aesthetic Clinic, bahwa penggunaan kosmetik/skincare tanpa izin BPOM tidak disarankan.

Karena mutu dan kualitas bahan yang digunakan, serta kebersihan dalam proses produksi belum terjamin.

"Dianjurkan lebih baik menggunakan skincare yang memiliki izin BPOM sehingga dalam membeli harus lebih hati-hati dan lebih dahulu berkonsultasi kepada dokter yang ahlinya," jelas Rosmerry.

Baca Juga: Tulis NIK! Salah Satu Syarat untuk Cek Apakah Nama Tertera dan Layak Mendapatkan Bantuan Set Top Box Gratis

Lalu apa bahaya dan risikonya jika menggunakan produk skincare tanpa label BPOM?

Menurut Plt Kepala BBPOM di Bandar Lampung Zamroni, produk yang beredar di pasaran tanpa disertai label BPOM berarti produk tersebut beredar secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Selain itu keamanan dan mutu produk belum tentu terjamin karena bisa saja mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10,” ujarnya, Selasa, 27 Desember 2022.

Zamroni memaparkan, jika konsumen menggunakan produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, maka dapat menimbulkan berbagai hal.

Baca Juga: Terbukti! hanya dengan HP Android Bisa Menonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Begini Caranya

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Beauty Pageant Bergengsi Miss Indonesia Kembali Digelar

Selasa, 14 Februari 2023 | 18:05 WIB
X