Cek Fakta: BPOM Cabut Izin Perusahaan Farmasi Pemalsu Bahan Obat, Ini 3 Modusnyà

- Minggu, 20 November 2022 | 17:45 WIB
Ilustrasi. Perusahaan farmasi. (Pixabay)
Ilustrasi. Perusahaan farmasi. (Pixabay)

JAKARTA, suaramerdeka.com - BPOM memberi sanksi administratif pencabutan izin edar produk sirup obat, terhadap lima perusahaan Farmasi.

Lima perusahaan tersebut 'memalsukan' bahan obat dengan cemaran Etilen glikol dan Dietilen glikol melebihi ambang batas.

Kelima perùsahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, PT Ciubros Farma.

Selain itu, BPOM juga mencabut sertifikat Cara Pembuatan obat yang Baik (CPOB) dari kelima industri Farmasi tersebut, menghentikan produksi dan semua sirop obat yang sudah terdistribusikan ditarik dari peredaran, serta memusnahkan stok yang masih ada.

Baca Juga: Raih Rating Tinggi Drama Korea Terbaru Reborn Rich Menjadi Lawan Sengit Under The Queen’s Umbrella

BPOM akan melakukan pembinaan dengan melakukan penilaian maturitas terhadap industri Farmasi, melihat rekam jejak industri Farmasi, pembinaan manajemen registrasi yang baik, pembinaan cara uji klinik yang baik dan melakukan komunikasi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dari hasil BPOM menangani investigasi dan penyidikan, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries saat ini dalam status penyidikan dan telah dilakukan penetapan tersangka.

Dilansir dari kanal youtube metrotvnews, dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 31 saksi dan juga 10 ahli.

Baca Juga: Pantesan Perkutut Cepat Jinak, Ternyata Ini Rahasianya Atasi Perkutut Giras, Pakai Saja Air Ini...

Modus yang ditemukan adalah bahwa:

1. PT Afi Farma dianggap lalai tidak melakukan quality control, tidak melakukan pengajuan atau juga pengecekan terhadap bahan baku pelarut obat yang digunakan untuk memproduksi obat sirup.

2. Bahan yang digunakan juga mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang melebihi batas aman, PT Afi Farma ini menurut mereka hanya menyalin data yang diberikan pemasok tanpa tes lagi, jadi bahannya dari supplier langsung dipakai begitu.

3. CV. Samudra Chemical diduga mengoplos Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dengan air.

Oplosan ini kemudian diganti mulai menjadi profilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan dalam obat sirup.

Baca Juga: Fakta Jelang Debut Piala Dunia, Timnas Qatar Pernah Tumbang oleh Timnas Indonesia

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X