Ini Cara dan Syarat Mengajukan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 09:02 WIB
Ilustrasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Pixabay)
Ilustrasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Pixabay)

5. Kelembaban yang tinggi

6. Terletak di daerah yang membahayakan

7. Tidak adanya suplai air bersih, atau belum/tidak adanya air yang memenuhi standar

8. Sanitasi buruk

Cara mengajukan bantuan perbaikan RTLH

Lantas Bagaimana cara mengajukan bantuan rumah layak huni ke Pemkot Semarang ? 

1. Pemilik rumah adalah Penerima Kartu Identitas Miskin (KIM) Kota Semarang 2014.

2. Adalah warga Miskin Kota Semarang yang masuk database Warga Miskin Kota Semarang 2013, yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 050/716/2013 Tanggal 19 Desember 2013.

3. Pemegang KIM dapat mengakses program penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari APBD Kota Semarang.

Diantaranya, pelayanan kesehatan dan program rehab rumah tidak layak huni. 

4. Prosedurnya, warga dapat berkordinasi dengan pihak kelurahan sesuai domisili untuk diusulkan sebagai penerima manfaat program.

5. Nantinya, kelurahan meneruskan usulan tersebut ke Disperkim Kota Semarang selaku pelaksanaan kegiatan.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

 

 

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X