5. Kelembaban yang tinggi
6. Terletak di daerah yang membahayakan
7. Tidak adanya suplai air bersih, atau belum/tidak adanya air yang memenuhi standar
8. Sanitasi buruk
Cara mengajukan bantuan perbaikan RTLH
Lantas Bagaimana cara mengajukan bantuan rumah layak huni ke Pemkot Semarang ?
1. Pemilik rumah adalah Penerima Kartu Identitas Miskin (KIM) Kota Semarang 2014.
2. Adalah warga Miskin Kota Semarang yang masuk database Warga Miskin Kota Semarang 2013, yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 050/716/2013 Tanggal 19 Desember 2013.
3. Pemegang KIM dapat mengakses program penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari APBD Kota Semarang.
Diantaranya, pelayanan kesehatan dan program rehab rumah tidak layak huni.
4. Prosedurnya, warga dapat berkordinasi dengan pihak kelurahan sesuai domisili untuk diusulkan sebagai penerima manfaat program.
5. Nantinya, kelurahan meneruskan usulan tersebut ke Disperkim Kota Semarang selaku pelaksanaan kegiatan.
Semoga informasi ini bermanfaat. ***
Artikel Terkait
Kagama Jateng Bantu RTLH Kebumen
Gandeng Kodim 0733, Baznas Kota Semarang Rehab 310 Unit RTLH Keluarga Pra Sejahtera
Pemkab Demak Bantu Rehab 442 RTLH untuk Keluarga dari 14 Kecamatan
Kwarran Ngaliyan Serahkan Dua Rumah Pasca Direnovasi- 24 Unit RTLH Dibedah
Bupati Grobogan Sri Sumarni Serahkan Bantuan Baznas Untuk RTLH Masjid Mushola dan Madin
Pemkot Salatiga Kucurkan Bantuan Stimulan RTLH Dimonitoring Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman