Ini Cara dan Syarat Mengajukan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 09:02 WIB
Ilustrasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Pixabay)
Ilustrasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Pixabay)

Baca Juga: 7 Cara Ampuh Mengatasi Tokek yang Menggangu, Termasuk di Rumah Burung Walet, Nomor 5 Gampang Banget

Adapun anggaran per unit dinaikkan menjadi Rp 20 juta. 

Artinya, jumlah RTLH yang akan dilakukan renovasi akan berkurang.

Namun demikian, sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), Pemerintah Kota Semarang menargetkan renovasi RTLH sebanyak 1.000 rumah per tahun. 

Selain anggaran pemerintah kota, Kota Semarang biasanya juga mendapat bantuan program RTLH dari pemerintah pusat maupun provinsi. 

Baca Juga: Ini Dia 6 Langkah Mudah Menanam Pepaya di Rumah Dalam Pot, Bisa Cuan Tiap Bulan

"Pada 2021 lalu, alhamdulillah bantuan dari pusat dan provinsi turun. Akhirnya, di 2021 renovasi RTLH lebih dari 1.000 rumah," ungkap Ali. 

Rumah Layak Huni (RLH)

RLH memiliki 2 derajat kelayakan yakni kualitas fisik yang mencakup 3 variabel.

Seperti: jenis atap, jenis dinding dan jenis lantai.

Adapun kelayakan yang diukur dari fasilitas rumah seperti luas lantai per kapita. 

Sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC).

Rumah layak huni harus memiliki struktur konstruksi yang kuat, luas bangunan yang ideal.

Sanitasi yang baik, serta ketersediaan suplai air bersih di rumah tersebut.

Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik, maka harus dipenuhi syarat fisik. 

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X