Ini Cara dan Syarat Mengajukan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 09:02 WIB
Ilustrasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Pixabay)
Ilustrasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Pixabay)

suaramerdeka.com - Pemerintah, baik pusat, provinsi maupun daerah terus berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat. 

Salah satunya dengan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). 

Lantas bagaimana cara mengajukan perbaikan RTLH ? , Apa saja persyaratannya, dan kriteria RTLH

Simak penjelasan berikut ini. 

Baca Juga: Masih Ada 6.111 Rumah Tidak Layak Huni di Semarang Belum Tertangani

RTLH ( Rumah Tidak Layak Huni ) adalah rumah yang tidak memenuhi sejumlah persyaratan. 

Seperti keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.

Rumah Tidak Layak Huni juga didefinisikan sebagai rumah yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi syarat. 

Baca Juga: Siap Hadapi Resesi 2023, Tanam Tanaman Ini di Rumah untuk Ciptakan Ketahanan Pangan, Nomor 5 Tidak Disangka

Di Kota Semarang, berdasarkan data yang ada, saat ini ada 6.111 RTLH yang belum tertangani.

Nantinya akan ada prioritas dalam penanganannya.

Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menaikkan anggaran renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2022 ini.

Anggaran renovasi RTLH menjadi Rp 20 juta per unit dari sebelumnya Rp 17,5 juta per unit. 

Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali pernah mengatakan, anggaran keseluruhan untuk program RTLH kurang lebih sama seperti tahun sebelumnya yakni Rp 18 miliar.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X