suaramerdeka.com - Pemerintah, baik pusat, provinsi maupun daerah terus berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Salah satunya dengan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Lantas bagaimana cara mengajukan perbaikan RTLH ? , Apa saja persyaratannya, dan kriteria RTLH?
Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Masih Ada 6.111 Rumah Tidak Layak Huni di Semarang Belum Tertangani
RTLH ( Rumah Tidak Layak Huni ) adalah rumah yang tidak memenuhi sejumlah persyaratan.
Seperti keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.
Rumah Tidak Layak Huni juga didefinisikan sebagai rumah yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi syarat.
Di Kota Semarang, berdasarkan data yang ada, saat ini ada 6.111 RTLH yang belum tertangani.
Nantinya akan ada prioritas dalam penanganannya.
Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menaikkan anggaran renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2022 ini.
Anggaran renovasi RTLH menjadi Rp 20 juta per unit dari sebelumnya Rp 17,5 juta per unit.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali pernah mengatakan, anggaran keseluruhan untuk program RTLH kurang lebih sama seperti tahun sebelumnya yakni Rp 18 miliar.
Artikel Terkait
Kagama Jateng Bantu RTLH Kebumen
Gandeng Kodim 0733, Baznas Kota Semarang Rehab 310 Unit RTLH Keluarga Pra Sejahtera
Pemkab Demak Bantu Rehab 442 RTLH untuk Keluarga dari 14 Kecamatan
Kwarran Ngaliyan Serahkan Dua Rumah Pasca Direnovasi- 24 Unit RTLH Dibedah
Bupati Grobogan Sri Sumarni Serahkan Bantuan Baznas Untuk RTLH Masjid Mushola dan Madin
Pemkot Salatiga Kucurkan Bantuan Stimulan RTLH Dimonitoring Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman