SUARAMERDEKA.COM - Sudah resmi kini Kementrian Kesehatan melarang dokter dan semua apotek di Indonesia stop penjualan obat sirup dan cair.
Hal ini disebabkan dari lonjakan korban gagal ginjal akut pada anak-anak.
Berikut 5 fakta penting yang harus diketahui dalam larangan konsumsi obat sirup dan cair.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 99 anak meninggal dunia karena kasus ginjal akut.
Baca Juga: Babak Playoff MPL ID S10: RRQ Hoshi Menang Dramatis dari Aura Fire
Kabar tersebut membuat negara langsung bersikeras bertindak.
Agar penanganan atas kasus gagal ginjal ini dapat berjalan dengan baik, masyarakat juga harus berpartisipasi dengan mengetahui fakta-fakta penting terkait peredaran dan konsumsi obat sirup di Indonesia.
Berikut 5 fakta penting soal larangan konsumsi dan peredaran obat sirup sirup dan cair.
1. Berlaku untuk semua jenis obat sirup dan cair
Obat yang dilarang untuk diresepkan maupun dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.
Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setelah didiskusikan dengan seluruh pihak, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, [larangan ini untuk] semua obat sirup atau obat cair, bukan hanya paracetamol," ungkap dr. Mohammad Syahril, Juru Bicara Kemenkes.
2. Komponen yang ada dalam obat sirup diduga jadi pemicu gagal ginjal
Artikel Terkait
Ramai Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kenali Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Serta Bahayanya
3 Zat Kimia Berbahaya Pada Obat Sirup Anak, Kemenkes: Bisa Alami Gagal Ginjal Akut!
Waspada Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Orang Tua Wajib Lakukan Ini Sekarang, Jangan Tunda-Tunda
Jangan Lalai, Ini Bedanya Demam Akibat Ginjal Akut dengan Masuk Angin Biasa
Waspada Gagal Ginjal Akut, Komnas Anak Minta BPOM Labeli 'Berpotensi Etilen Glikol' pada Kemasan Pangan