SUARAMERDEKA.COM - Obat Sirup Anak telah beredar di apotek ataupun pasaran.
Kini Obat Sirup Anak sudah dilarang untuk diperjualbelikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Ternyata Obat Sirup Anak ini memiliki tiga zat kimia yang berbahaya.
Baca Juga: Aglonema Membusuk dan Mleyot, Kuatkan Akar Pake 4 Media Tanam Ini, Jangan Salah Komposisi Lho!
Sebagai langkah antisipasi adanya gagal ginjal akut pada anak yang semakin merebak.
Dilansir Suaramerdeka.com pada akun Instagram @indozone.id, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan hasil penelitiannya.
Terdapat tiga zat kimia berbahaya yang ditemukan pada obat sirup yang dikonsumsi pasien anak.
Adanya tiga zat kimia ini, obat sirup jika dikonsumsi mengalami gagal ginjal akut.
Baca Juga: Ramai Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kenali Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Serta Bahayanya
Ketiga zat kimia berbahaya, yakni Ethylene Glicol (EG), Diethylene Glicol (DEG) dan Ethylene Glicol Butyl Ether (EGBE).
Dikutip dari keterangan pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis (20/11/2022).
Menkes mengatakan, EG, DEG, dan EGBE seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirup. Kalau pun ada, harus sangat sedikit kadarnya.
Warga yang memiliki anak yang memerlukan obat berbentuk sirup, disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak. ***
Artikel Terkait
Isu Sirup Anak Terkontaminasi DEG dan EG, Cek! Ini 9 Minuman yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bareng Obat
Kasus Gagal Ginjal Akut, Tablet Bisa Jadi Pilihan di Saat Obat Sirup Mesti Dihindari
Tak Hanya Obat Sirup Cair , Benarkah Vitamin Cair juga Dilarang? Simak Anjuran Penting Ini
PERHATIAN! Semua Obat Sirup Dilarang, Coba Obat Alternatif Ini Jika Gejala Sakit Sudah Terasa
Kemenkes Minta Setop Obat Sirup, Ini yang Bisa Diberikan jika Anak Demam, dr Felix: Bunda Jangan Panik
Obat Sirup Paracetamol Atasi Demam Dilarang!! Bawang Merah Solusinya, Cek Caranya