Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJAMSOSTEK Himbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi Ini Websitenya

- Selasa, 20 September 2022 | 16:12 WIB
Ilustrasi BPJAMSOSTEK Himbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi saat mengecek BSU (SM/dok)
Ilustrasi BPJAMSOSTEK Himbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi saat mengecek BSU (SM/dok)



UNGARAN,suaramerdeka.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk mengindari penyalahgunaan Data BSU, BPJAMSOSTEK mengimbau pekerja unyuk menggunakan kanal resmi. 

Seperti diketahui BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang kembali dipercaya sebagai partner.

Baca Juga: Musim Penghujan Segera Tiba, Waspadai 6 Penyakit yang Sering Menyerang Ini

Yakni dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU.

BPJAMSOSTEK pun menghimbau kepada calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun.

Dalam keterangannya Senin 19 September 2022, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun menyampaikan agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Tekan Kadar Gula, Cukup Olah Daun Pandan dengan Cara Ini, Diabetes Kabor Bonus BB Ideal

''Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks,''

''Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” jelas Oni.

Menurut data BPJAMSOSTEK, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker.

Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.

Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang.

Baca Juga: 4 Macam Minuman ini Dapat Menghangatkan Badan, Alami dan Bahannya Mudah Didapat

Serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dll.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X