Isolasi Mandiri, Begini Tips Kelola Sampah Infeksius Covid-19

- Senin, 12 Juli 2021 | 18:51 WIB
Kepala Seksi Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Erwan Kurniawan ST (suaramerdeka.com/dok)
Kepala Seksi Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Erwan Kurniawan ST (suaramerdeka.com/dok)



PEKALONGAN, suaramerdeka.com - Sampah infeksius dari pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah wajib dikelola dan dibuang dengan baik serta aman agar tidak menjadi sarana penularan virus.

Adapun yang termasuk sampah infeksius antara lain masker medis bekas pakai, tisu, kapas, alat makan sekali pakai, bungkus makanan, bungkus obat, dan peralatan lain yang dipakai untuk selama menjalani perawatan Covid-19.

Kepala Seksi Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Erwan Kurniawan ST membeberkan beberapa tips mengelola sampah infeksius Covid-19 dengan baik dan aman, di antaranya gunakan tempat sampah berlapis (dua kantong). Pada saat membuang sampah diusahakan menggunakan sarung tangan dan cuci tangan setelahnya.

Baca Juga: Pikir-Pikir Keluar Malam saat PPKM Darurat, Lampu Jalan Bakal Dimatikan, Hendi: Kurangi Mobilitas Warga

Selain itu, untuk sampah masker bekas pakai disarankan untuk dicacah terlebih dahulu sebelum dibuang. Dengan cara dipotong dan direndam dengan air sabun atau cairan desinfektan selama 18 detik.

"Kami sarankan sampah infeksius Covid-19 dikumpulkan ke gedung diklat sebagai tempat isolasi terpusat.

Tetapi memang tidak semua masyarakat bisa menjangkau karena mungkin jauh. Untuk itu, paling tidak dengan mencacah biar tidak dipakai dan merendam, dimungkinkan lebih efektif untuk membunuh virus tersebut. Sehingga, juga mengurangi potensi pencemaran limbah,” terang Erwan, Senin (12/7).

Ia juga menambahkan bahwa sampah infeksius harus dipisahkan dengan sampah biasa. Hal ini bertujuan agar menghindari adanya penularan penyakit ke orang lain.

Baca Juga: dr. Lois Terjerat UU Wabah Penyakit Menular, Polisi Belum Tentukan Pasalnya

Pihaknya tidak menyarankan sampah infeksius Covid-19 anorganik dibakar atau kubur, sebab hal tersebut dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Kecuali untuk sampah organik/domestik.

Lanjutnya, untuk pengelolaan sampah infeksius yang berasal dari rumah sakit maupun fasilitas kesehatan sudah dapat terkelola dengan baik. Di mana limbah B3 medis tersebut, dikumpulkan dan disimpah di tempat penyimpanan limbah B3 yang sudah berizin dan sesuai spesifikasi.

“Pihak rumah sakit juga bekerjasama dengan pihak ketiga sebagai pengolah limbah yang sudah memiliki ijin. Sehingga, untuk limbah tersebut sudah terkelola dengan baik," pungkasnya.

Baca Juga: Jabar Sediakan Layanan Telekomunikasi Bagi Pasien yang Jalani Isoman, 25 Ribu Pesan Masuk

Untuk permasalahan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) spesialis, kata Abdul Azis, pihaknya membuat "tim work leveling" dengan melibatkan dokter spesialis lain selain paru, penyakit dalam dan jatung di antaranya, melibatkan dokter anak, dokter saraf dan dokter spesialis lain, sehingga dokter lain tidak kelelahan dalam melayani pasien.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X