SEMARANG, suaramerdeka.com - Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia membuat bed occupancy rate (BOR) menipis di sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
Pemerintah pun menetapkan pasien dalam kriteria tertentu untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, bukan di rumah sakit.
Rumah sakit pun diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang hingga berat agar mendapatkan perawatan dan penanganan intensif di rumah sakit.
Baca Juga: Krisis Tenaga Medis, NU Sarankan Perekrutan Sukarelawan
Berikut tata cara isolasi menurut anjuran P2PTM Kementerian Kesehatan:
- Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan.
- Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat.
- Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien Covid-19.
- Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga.
- Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur.
- Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin.
- Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (±15-30 menit).
- Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Isolasi Mandiri di Rumah Tak Efektif, 14 Pasien OTG di Boyolali Dikirim ke AHD
Usai Hajatan 88 Orang Positif Corona, Satu Desa di Wonosobo Jalani Isolasi Mandiri