SEMARANG, suaramerdeka.com - Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong banyak dialami masyarakat tak terkecuali di Jawa Tengah.
OJK Kantor Regional 3 Jateng DIY juga sudah melansir kasus pengaduan pinjol dan investasi ilegal menyentuh 5.500-an.
Agar tidak terjerat jebakan batman Pinjol ilegal ataupun investasi bodong simak tips dari Kepala OJK KR3 Aman Santosa.
Baca Juga: Ribuan Pengaduan Investasi Bodong dan Pinjol di Jateng, Kota Semarang Tertinggi
1. Tidak mengklik sembarang tautan yang menghubungi kontak pada SMS atau WhatsApp yang menawarkan Pinjol ilegal.
Akses seluruh data termasuk kontak di ponsel akan diminta.
2. Biasanya Pinjol ilegal menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Cek legalitasnya di website OJK.
3. Jika terpaksa meminjam carilah yang sudah terdaftar. Sesuaikanlah dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya. Jangan gali lubang tutup lubang.
4. Pinjol ilegal menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan dan kerap melanggar pidana serta merugikan masyarakat.
5. Penagihan kepada peminjam biasanya melakukan penyebaran konten pornografi maupun pencemaran nama baik hingga pengancaman.
Jadi banyaknya penawaran investasi bodong sehingga membuat masyarakat bingung kesulitan mampu membedakan dengan yang legal.
Baca Juga: Cowok Harus Tahu! Ini Kode Cewek yang Menaruh Perasaan ke Kamu
Ditambah lagi banyak orang gampang tergiur mendapatkan keuntungan dengan cepat tetapi malah justru dirugikan.
Artikel Terkait
Ramai Investasi Bodong, Kali ini Modus Pengadaan Sapi, Total Kerugian Rp30 Miliar
Belum Usai Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Direktur Investasi Bodong Fahrenheit Diciduk Bareskrim Polri
Terseret Kasus Investasi Bodong, Indra Bekti: Hanya Brand Ambassador, Bukan Affiliator
Waspadai Investasi Bodong, LPS: Faktanya Banyak yang Tergiur
Ribuan Pengaduan Investasi Bodong dan Pinjol di Jateng, Kota Semarang Tertinggi