Catat dan Ingat! Ini 21 Daftar Layanan Kesehatan dan Aneka Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

- Selasa, 7 Juni 2022 | 22:41 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (foto: Instagram@bpjskesehatan_ri)
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (foto: Instagram@bpjskesehatan_ri)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.

Karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Secara umum, peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok.

Baca Juga: Jamaah Haji dan Umroh Wajib Tau, Ini Tata Cara Sholat di Pesawat ber Dasar Hukum Fiqih

1. penerima bantuan iuran (PBI) yaitu peserta JKN bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Iuran peserta PBI (iuran BPJS Kesehatan) ditanggung oleh pemerintah.

2. peserta BPJS Kesehatan non PBI.

peserta non PBI terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja (BP) berikut anggota keluarganya.

Program BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.

Dan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tujuan adanya program BPJS Kesehatan adalah untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Baca Juga: Ramalan Fengshui, 5 Shio Ini Doa dan Hajatnya Terkabul Penuh Rezeki di Bulan Juni, Coba Dibaca Lengkap Ya

 

Sebagai asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi para pesertanya dalam layanan kesehatan.

peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X