JAKARTA, suaramerdeka.com - Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.
Karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Secara umum, peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok.
Baca Juga: Jamaah Haji dan Umroh Wajib Tau, Ini Tata Cara Sholat di Pesawat ber Dasar Hukum Fiqih
1. penerima bantuan iuran (PBI) yaitu peserta JKN bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
Iuran peserta PBI (iuran BPJS Kesehatan) ditanggung oleh pemerintah.
2. peserta BPJS Kesehatan non PBI.
peserta non PBI terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja (BP) berikut anggota keluarganya.
Program BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.
Dan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Tujuan adanya program BPJS Kesehatan adalah untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Sebagai asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi para pesertanya dalam layanan kesehatan.
peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.
Artikel Terkait
Link Login BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker Serta Cara Cek Status Penerima Bantuan Rp 1 juta
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Kapan Cair? Cek Fakta dari Kemnaker Berikut ini
Catat Ya, Jadwal Libur Akademik Akhir Semester dan Proses Administrasi Sekolah di Bulan Juni - Juli 2022
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Korban Kecelakaan Kerja yang Diamputasi, hingga Mendapat Tangan Bionik
Catat Ya, Kalender Jawa Bulan Juni 2022 Lengkap dengan Weton dan Wuku Plus Hari Libur dan Hari Besar Nasional