Suaramerdeka.com - Ada kabar baik bagi pelancong yang biasa melakukan perjalanan berlibur ke luar negeri, usai dapat berkunjung ke 71 negara tanpa pusing memikirkan pengurusan visa.
Belum lama ini, terdapat 71 negara mengumumkan penerapan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI), negara bagian mana saja?
Sebelum itu, pengertian visa adalah persyaratan masuk ke suatu negara berupa stempel atau stiker yang ditempel di paspor anda.
Baca Juga: Fadhilah Sholat Tarawih Malam 20 dan 21: Dapat Pahala Orang Mati Syahid, Dibangunkan Rumah di Surga
Fungsi utama visa adalah sebagai dokumen yang menunjukkan izin masuk ke suatu negara yang berisi identitas yang diperoleh dari kedutaan besar dari negara terkait.
Sementara bagi negara yang dituju, dokumen ini akan membantu untuk menjaga keamanan di wilayahnya.
Terdapat 71 negara bebas visa 2022 yang memberikan kebebasan pemegang paspor Indonesia untuk memasuki wilayahnya tanpa visa pre arrival berdasarkan Henley Passport Index.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 21 April 2022: Waktunya Libra Balas Budi, Kondisi Kronis Scorpio Bergejolak
Berikut informasi lengkap terkait daftar negara bebas visa 2022 untuk Indonesia.
1. Negara Bebas Visa di Kawasan Asia
Artikel Terkait
WNA Diperbolehkan Kembali Masuk Indonesia, Permohonan Visa Dikenai Syarat Tambahan, Apa Saja?
Pemerintah Australia Usir Novak Djokovic, VIsa Dicabut
7 Maret 2022 Mulai Ujicoba Bebas Karantina dan Visa on Arrival untuk Bali
Indonesia Kembali Berlakukan Bebas Visa Negara ASEAN, Vaksinasi Dosis Lengkap jadi Syarat
Naik! Ini Harga Baru Visa Kunjungan Wisata ke Indonesia untuk Turis Asing