Suaramerdeka.com - Bagi umat muslim yang ingin melaksanakan vaksinasi booster saat puasa Ramadhan, terkadang merasa dilema apakah bisa membuat puasa batal?
Lantas, bagaimana hukumnya melakukan vaksinasi booster saat puasa Ramadhan?
Berdasarkan keterangan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, vaksinasi booster Covid-19 rupanya tidak akan membatalkan puasa Ramadhan, apa alasannya?
"Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa. Hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ujar Kamaruddin dikutip suaramerdeka.com dari laman Kemenag, Selasa, 5 April 2022.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 6 April 2022: Karir Leo Capai Puncak, Virgo Awas! Jangan Sampai Tertipu Paras
Hukum suntik vaksin tidak membatalkan puasa Ramadhan ini tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI Nomor 13 Tahun 2021.
Fatwa MUI tersebut tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, diterbitkan pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.
Pemerintah terus mendorong program vaksin Covid-19 dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Kamaruddin menegaskan kekebalan kelompok terhadap virus corona harus terus diupayakan, termasuk saat Ramadhan, demi menekan gejala termasuk kematian.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 April 2022: Dilarang Ketemu Reyna, Ini Ancaman Nino untuk Andin
"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," terang Kamaruddin.***
Artikel Terkait
Satkes Pusdokkes Mabes Polri Gelar Vaksinasi Booster di Ponpes Asshiddiqiyah
Vaksinasi Massal Booster Diserbu Gegara Jadi Syarat Mudik
Gandeng Puskesmas Pucangsawit, PPM Roudlotul Jannah Gelar Vaksinasi Booster
Aturan Terbaru Mudik Lebaran 2022, Bagi yang Sudah Booster dan Vaksin 2 Dosis
Belum Vaksin Booster Tetap Bisa Mudik, Simak Syaratnya!