Begini Kriteria Pasien Omicron yang Isoman di Rumah

- Selasa, 1 Maret 2022 | 10:56 WIB
Ilustrasi  Pasien Terjangkit Virus Omicron (Foto. Pixabay)
Ilustrasi Pasien Terjangkit Virus Omicron (Foto. Pixabay)

zsuaramerdeka.com - Pandemi di Indonesia saat ini masih terbilang masih tinggi. Terlebih sejak ada varian Covid-19 Omicron yang hingga kini masih ada di seluruh dunia.

Omicron memasuki Indonesia pada 27 November 2021. Hal tersebut dilaporkan oleh sumber bahwa Omicron dibawa oleh warga negara Indonesia (WNI) yang tiba dari Nigeria.

Kini, pasien Omicron melejit di Indonesia. Namun, menurut laporannya Omicron memiliki gejala yang ringan yakni flu dan pilek. Karena itu, pasien Covid dengan gejala yang ringan dianjurkan untuk isolasi di rumah, tanpa perlu ke rumah sakit.

Baca Juga: Weton Selasa Legi Dikenal Cerdas, Jadi Tempat Belajar bagi Orang Lain

Dilansir dari Instagram resmi Dinas kesehatan DKI, berikut kriteria pasien yang boleh melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

1. Tidak memiliki gejala atau mengalami gejala ringan

2. Pasien berusia maksimal 45 tahun

3. Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta

4. Mampu mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lain dari rumah; dan

5. Berkomitmen untuk tetap melakukan isolasi mandiri sebelum diizinkan keluar

Baca Juga: Weton Selasa Legi Orangnya Pemaaf, Segala Peristiwa yang Menyakitinya Telah Dilupakan

Selain syarat klinis tersebut, ada juga syarat tempat isolasi mandiri. 

Berikut syarat rumah dijadikan tempat isolasi yakni.

1. Memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah

2. Kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lain; dan

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X