SUARAMERDEKA.COM - Pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program BPJS Kesehatan.
Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan, termasuk rawat inap maupun rawat jalan.
Namun ternyata tak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang dicanangkan pemerintah.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Segera Cair, Cek Jadwal, dan Persyaratannya di Sini
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Perawatan yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan.
2. Pengobatan infertilitas atau mandul.
3. Perataan gigi atau ortodonti.
4. Penyakit akibat bencana atau kejadian luar biasa seperti wabah.
5. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, dan korban terorisme.
Baca Juga: Trending Nomor 1 di YouTube Music, Berikut Lirik Lagu Madiun Ngawi oleh Denny Caknan ft Happy Asmara
6 Penyakit akibat ketergantungan obat dan konsumsi alkohol.
7. Penyakit akibat menyakiti diri dengan sengaja.
8. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
Artikel Terkait
Kemendikbud Ristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Bulan K3, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK dan JKM
JHT Cair Usia 56 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan: Jika PHK Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jual Beli Tanah Wajib Pakai Syarat Kartu BPJS Kesehatan Per 1 Maret 2022
Tidak Cuma Jual Tanah, BPJS Kesehatan Juga Menjadi Syarat Pengajuan SIM, STNK. SKCK, dan Haji