JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah mengarahkan pasien omicron agar lebih dirawat di rumah atau dirawat secara mandiri.
Kemenkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa meskipun angka kenaikan yang diperoleh dari varian omicron jauh lebih tinggi, namun hospitalisasinya rendah.
Seperti yang diketahui, hospitalisasi merupakan suatu proses baik secara rencana atau darurat yang harus dilakukan seseorang tinggal di rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Baca Juga: Teuku Mirza Tinggalkan Jam Tangan Konvensional, Ada Apa?
Menurut Kemenkes Budi Gunadi Sadikin, data hospitalisasi pasien di berbagai negara yang teridentifikasi varian omicron berkisar 30-40 persen.
Data hospitalisasi ini bermaksud untuk menghitung seberapa jumlah kasus varian omicron yang mana harus dirawat di rumah sakit atau hanya cukup melakukan perawatan mandiri.
Pasien diarahkan agar melakukan perawatan di rumah, namun pemantauan akan dilakukan secara ketat.
Baca Juga: Dialog Putri Marino ‘It’s My Dream Not Her' yang Viral Ternyata Tak Ada dalam Naskah
Adanya varian omicron yang digadang-gadang akan melonjak sekitar Februari-Maret ini, masyarakat di bawah instruksi pemerintah harus selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), menjaga jarak dan mencuci tangan.
Artikel Terkait
Varian Omicron Terdeteksi Tidak Bergejala, Kemenkes Imbau Masyarakat Taat Prokes
Kasus Omicron Diprediksi Naik, MotoGP Mandalika 2022 Tetap Digelar, Jokowi Setuju Kapasitas Penonton Ditambah
Lonjakan Kasus Kian Meningkat, Pemerintah Prediksi Puncak Gelombang Omicron Pertengahan Februari
Kasus Harian Covid-19 Omicron Meningkat, PTM Diminta Rutin Dievaluasi