Suaramerdeka.com - Pandemi Covid-19 sudah terjadi lebih dari 1 tahun dan Covid-19 sudah ditetapkan sebagai Public Health Emergency of International Concern oleh WHO.
Pemerintah Indonesia juga menetapkan Covid-19 sebagai penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan juga sebagai Bencana Nasional.
Berbagai langkah penanganan wabah pandemi telah diusahakan, salah satunya dengan percepatan vaksinasi.
Tidak semua individu bisa diberikan vaksinasi, ada ketentuan kondisi tertentu seseorang bisa diberikan vaksin, termasuk bagi individu yang memiliki riwayat penyakit terkait dengan kesehatan kulit dan kelamin.
Baca Juga: Punya Hasrat Bertahan, Ansu Fati Tak Sulit Terima Kontrak Baru dari Barcelona
Berikut adalah rekomendasi dari Perdoski (Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kala-min Indonesia) mengenai siapa saja individu dengan kondisi kulit dan kelamin tertentu,yang direkomendasikan, dapat dipertimbangkan, dan yang belum layak mendapatkan vaksinasi Covid-19.
A. Kriteria peserta layak vaksinasi Covid-19 :
1. Dermatitis Atopik Ringan,
Dengan SCORAD index ringan dengan skor < 25
2. Vitiligo
Artikel Terkait
Kaum Muda Aktif Bantu Vaksinasi, Warga Pulutan Antusias Ikuti Kegiatan
Capaian Vaksinasi Baru 44 Persen, Purworejo Masih Bertahan di Level 3
PWI Purworejo Rampungkan Gelaran Vaksinasi, Siapkan 1.800 Dosis untuk Tahap Kedua
Vaksinasi Covid-19 di Blora Dipacu, Optimistis Capai 50 Persen di Bulan November
Percepat Pemerataan, Gerindra Jateng Dorong Vaksinasi Tanpa Syarat Domisili