SUARAMERDEKA.COM - Molnupiravir adalah obat Covid-19 yang dapat dikonsumsi secara oral atau ditelan melalui mulut.
Obat ini berasal dari Amerika Serikat dan dibuat oleh perusahaan Merck.
Mereka menyebutkan bahwa obat ini mampu menekan angka kematian dan mencegah pasien rawat inap korban Covid-19.
Sempat beredar informasi pada awal September 2021 yang mengatakan bahwa obat ini memang mampu melawan Covid-19.
Kemudian informasi berkembang bahwa obat tersebut sudah diperjualbelikan di Indonesia.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Penyakit Menular, 4 Pesantren di Demak Siapkan Santri jadi Kader Penanganan TBC
Namun menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, obat ini masih belum beredar dan masih dalam proses uji klinis oleh PT Kimia Farma.
dr. Astrid Wulan Kusumoastuti mengatakan obat tersebut sejauh ini hanya mampu menangani virus yang hampir sama dengan Covid-19.
Sedangkan untuk virus Covid-19 itu sendiri, obat tersebut masih dalam proses uji lebih lanjut.
Artikel Terkait
Ahli Gizi Sebut Tidak Ada Makanan dan Minuman Sebagai Obat Covid-19
Oseltamivir Bukan Obat Covid-19 untuk Pasien Isoman, Pakar Kesehatan: Hanya Efektif untuk Influenza
Jalur Distribusi Dibuka, Menkes Targetkan 9.000 Apotek Suplai Obat COVID-19
Dokter Anjurkan Favipiravir jadi Obat Covid-19 Gantikan Oseltamivir
Mahfud MD Mengaku Tidak Pernah Lapor Presiden Terkait Adanya Obat Covid-19 Hasil Bertapa 40 Hari
Aksi Penimbunan Obat Covid-19 Terungkap, Puan: Tindak Tegas Semua Mafia!
Stok Obat Covid-19 Menipis, Siti Nadia: Jalur Khusus Distributor perlu Didorong