JAKARTA, suaramerdeka.com - Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalagunaan narkoba. Penangkapan ini adalah kali kedua setelah sebelumnya tersandung kasus yang sama.
Pada kasus sebelumnya Ridho Rhoma menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan. Dia kemudian bebas pada 8 Januari 2020 dan berjanji memulai kehidupan baru yang lebih baik.
Belum lama bebas dari hukuman, Ridho Rhoma kembali mengulang kesalahan yang sama. Ia pun mengakui bahwa dirinya gagal untuk lepas dari candu narkoba.
Baca Juga: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi, Dugaan Penyalaahgunaan Narkoba