"Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka," katanya kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, (29/12).
Selain Gisel, pemeran pria dalam video itu berinisial MYD juga ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga telah menangkap dua pelaku terkait penyebaran video syur diduga Gisel. Kedua pelaku ditangkap karena menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial. Mereka berinisial PP (24) dan MN (22).