Pemerintah Ambil Alih Aset Obligor BLBI, Menkeu: Kami Akan Gunakan Semua Kewenangan Negara

- Senin, 30 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (suaramerdeka.com / dok)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (suaramerdeka.com / dok)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Aset-aset sebagai penggantian dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), secara simbolis diambil alih dan dikuasi Pemerintah, Jumat (27/08/2021).

Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Hal itu diutarakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang, Jumat (27/08/2021).

“Kami mencoba mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak dikuasai oleh negara."

Baca Juga: Era Digital Perlu Adaptasi Cepat dalam Menangkap Peluang

"Jadi ini adalah aset yang seharusnya kemudian diambil alih, diselesaikan, dan nanti dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun yang lalu."

"Saya senang melihat bahwa beberapa di kota-kota lain juga aset-aset ini kemudian dilakukan pengambilalihan, penyelesaian, dan pemulihan untuk menjadi kekayaan negara,” ujar

Pemerintah terus berupaya mendapatkan kembali hak tagih pemerintah atas BLBI dengan menggunakan semua kewenangan negara.

Obligor maupun debitur sebagai pemilik bank atau peminjam di bank yang telah dibantu pemerintah harus mengembalikan dana yang telah diterima.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini: Berawan, Ada Potensi Diguyur Hujan Berintensitas Ringan

“Kami nanti akan menggunakan semua kewenangan negara untuk melihat apakah debitur dan obligor itu punya aset atas nama yang bersangkutan, entah itu dalam bentuk dana di bank, entah itu dalam bentuk perusahaan, atau dalam bentuk tanah, atau bentuk yang lainnya."

"Ini nanti yang akan terus diusahakan secara perdata untuk diperoleh sebagai pembayaran dari kewajiban mereka,” jelas Menkeu.

Total kewajiban BLBI yang masih dikelola adalah Rp 110,45 triliun.

Untuk itu, satgas BLBI telah memanggil 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban yang signifikan di atas Rp 50 miliar.

Apabila sampai dengan pemanggilan tahap ketiga tidak hadir, maka pihak yang dipanggil akan diumumkan ke publik.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X