Pedagang Ecommerce Tidak Wajib Memiliki NPWP

- Selasa, 15 Januari 2019 | 21:15 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan pertemuan dengan idEA (Asosiasi ecommerce Indonesia) untuk membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 tahun 2018 tentang Ecommerce.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyatakan dari hasil pertemuan tersebut diberitahukan bahwa Pedagang atau penyedia jasa tidak wajib memiliki NPWP.

"Dalam informasi yang beredar di media, PMK e-commerce mewajibkan pedagang atau penyedia jasa untuk memiliki NPWP ketika akan mendaftarkan diri pada Online Market Place. Pertemuan menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut," ungkapnya di Jakarta, Senin (14/1) malam.

Sementara, tambah dia, pedagang atau merchant yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. Pasalnya, NIK dimiliki oleh seluruh penduduk. Nufransa menegaskan PMK dibuat bukan untuk memenuhi target penerimaan pajak.

Karena itu, aturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce. Detil teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha.

"Kemenkeu dan idEA juga sepakat untuk bekerjasama lebih erat ke depannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder," tambah dia.

Nufransa menyebutkan dengan adanya peraturan tersebut pelaku usaha tidak akan berpindah ke platform media sosial. Hal ini memberikan pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjamin perlindungan konsumen. Diharapkan, konsumen pun akan beralih ke platform ecommerce.

Editor: Fadhil Nugroho Adi

Tags

Terkini

X