Layanan Dasar, Pemerintah Harusnya Menjamin Ketersediaan Angkutan Massal Berbasis Jalan

- Jumat, 3 Februari 2023 | 08:36 WIB
Ilustrasi pelayanan transportasi darat, di mana mobilitas masyarakat terbanyak di sana. (suaramerdeka.com / dok)
Ilustrasi pelayanan transportasi darat, di mana mobilitas masyarakat terbanyak di sana. (suaramerdeka.com / dok)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang.

Karena itu, sudah sewajarnya layanan transportasi umum dipandang sebagai layanan dasar yang memang harus tersedia.

Bahkan, layanan transportasi harus bisa diakses seluruh lapisan masyarakat secara terjangkau, aman, selamat, nyaman, dengan menjunjung unsur kesetaraan serta keteraturan.

Baca Juga: Ramai Isu Penculikan Anak, Kementerian PPPA Singgung Respon Cepat Jadi Hal Terpenting

"Maklum, mayoritas penumpang merupakan masyarakat rentan secara ekonomi, fisik, maupun sosial," ujar Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata.

Data dari Bappenas tahun 2019 memprediksi, tahun 2045 diperkirakan 230 Juta penduduk akan bertempat tinggal di perkotaan.

Dampak sekarang, kerugian ekonomi akibat kemacetan di Jabodetabek sebesar Rp 71,4 triliun per tahun akibat pemborosan bahan bakar dan waktu hilang. Terjadi pemborosan BBM sebesar 2,2 Juta liter per hari.

Baca Juga: Likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga, LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah

"Salah satu permasalahan perkotaan adalah kemacetan lalu lintas yang diakibatkan dominasi kendaraan pribadi vs angkutan umum," kata Djoko Setijowarno.

Tanggung jawab angkutan umum pada Pemerintah Daerah.

Kecuali DKI Jakarta. Pemerintah Daerah tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyediakan sendiri angkutan transportasi.

Baca Juga: Tahun Ini! IU Bakal Akting di Drakor ‘Thank You for Your Hard Work', Kenali Dulu 6 Keistimewaan Artis Ini

Oleh sebab itu perlu dukungan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Buy The Service (BTS) dilakukan dengan membeli layanan dari operator dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.

Sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal menjalankan push and pull strategy.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X