Likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga, LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah

- Jumat, 3 Februari 2023 | 07:24 WIB
LPS siapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga. (LPS)
LPS siapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga. (LPS)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga, Banyuwangi Provinsi Jawa Timur.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 2 Februari 2023.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bagong, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sama Seperti Ferdy Sambo, Sidang Vonis untuk Putri Candrawathi Digelar 13 Februari Mendatang

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 22 Juni 2023.

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Baca Juga: Brandon Scheunemann Antusias Jalani TC Timnas Indonesia U-20, Brandon: Enjoy The Moment

Ini adalah pertama kalinya LPS menangani bank gagal setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, LPS mulai masuk dalam proses penanganan bank ketika bank dinyatakan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) oleh OJK.

Setelah izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Juga: Hasil Liga Spanyol: Real Madrid Menang 2-0 Atas Valencia

Selanjutnya LPS membentuk Tim likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.

Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga dilakukan LPS.

nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Bagong Inti Marga atau melalui website LPS (www.LPS.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bagong Inti Marga.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X