Penentuan UMK 2019 Tunggu Rapat Dewan Pengupahan

- Sabtu, 20 Oktober 2018 | 13:45 WIB
foto ilustrasi - istimewa
foto ilustrasi - istimewa

JEPARA, suaramerdeka.com – Penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara harus menunggu rapat Dewan Pengupahan. Sementara rapat Dewan Pengupahan baru akan terlaksana pekan depan, dan secara kebetulan masa jabatan Dewan Pengupahan telah habis. Sehingga perlu penetapan Dewan Pengupahan yang baru dulu.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara, Trisno Santosa.

Formasi Dewan Pengupahan Jepara tahun ini dipastikan berubah. Khususnya untuk perwakilan dari unsur pekerja. Jika sebelumnya hanya diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), nanti bertambah dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

"Ini masih menunggu SK dari Pak Bupati untuk penetapan Dewan Pengupahan Kabupaten," tambahnya.

Sebelumnya, UMK 2019 Jepara diperkirakan naik delapan persen atau Rp 139.148,-. Menurut Trisno Santosa, dengan kenaikan sejumlah itu, maka UMK Jepara tahun depan sebesar Rp 1.878.508. Sementara UMK yang diterapkan tahun ini sebesar Rp 1.739.360.

"Kenaikan UMK sebesar itu berdasarkan penghitungan sesuai ketentuan pemerintah. Secara resminya nanti akan ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara," tandasnya.

 

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

X